Banyak kita jumpai kasus anak dalam perceraian, berada pada kondisi yang tidak baik-baik saja. Beberapa dari mereka memilih hidup yang bebas, cenderung menjadi pencari perhatian, emosional dan masih banyak lagi. Namun, tidak sedikit juga yang kemudian melejitkan mimpinya, atau tetap menjalani hidup sebagaimana mestinya. tentu saja banyak faktor yang menyebabkan keadaan tersebut.
Memilih keputusan bercerai para setiap pasangan, tentu bukanlah hal mudah. Terlebih. jika ada buah hati dalam hubungan mereka. Salah satu hal yang banyak dipertanyakan adalah berkaitan dengan nafkah anak dalam perceraian. Berikut adalah penjelasan, mengenai beberapa keadaan yang berkaitan dengan pemberian nafkah dari orang tua yang bercerai.
Perkara Nafkah Anak dalam Perceraian
Jika kita melihat pada pasal 41 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedua orang tuanya tetap berkewajiban untuk mengurus dan mendidiknya, ayah yang menjadi penangungjawab atas seluruh biaya hidup dan pendidikan anak, namun apabila ternyata ayah dalam keadaan yang tidak mampu, maka ibu bisa ikut menangung biaya tersebut sebagaimana yang diputuskan oleh majelis hakim.
Namun, pengadilan juga bisa mewajibkan kepada salah satu orang tua (baik ayah maupun ibu) untuk menanggung seluruh biaya anaknya. Jika ternyata di perjalanan ada kendala yang berkenaan dengan nafkah, maka hal ini bisa disampaikan pada Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk membantu mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.
Hak Asuh Anak Dalam Perceraian
Selain masalah pemberian nafkah, hak asuh anak juga menjadi isu yang sering terdengar di masyarakat. Banyak orang tua yang akhirnya saling adu mulut,sebab memperebutkan hak asuh anaknya.
Untuk anak yang berusia kurang dari 12 tahun biasanya akan diberikan kepada ibunya, dan jika berusia lebih dari itu, anak diberi kebebasan untuk memilih akan tinggal bersama siapa.
Ada beberapa hal yang juga dipertimbangkan oleh majelis hakim, sebelum menentukan hak asuh anak, yaitu :
- Kemampuan Finansial
- Perilaku Keseharian, hal ini seperti apakah orang tua tersebut sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga, apakah dia penjudi, pemabuk atau yang sejenisnya.
- Perhatian Pada Anak
Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah apakah pengaturan hak asuh anak dari pasangan tersebut sama, meskipun memeluk agama yang berbeda?
Jika kita melihat dari KHI (Kompilasi Hukum Islam) maka ada beberapa hak yang menjadi pertimbangan bahwa ibu tidak bisa mendapatkan hak tersebut, yakni apakah ibu sudah pindah agama, mengidap gangguan mental atau berperangai buruk.
Namun, meskipun pada mulanya telah diatur sedemikian rupa oleh pengadilan, sangat tidak menutup kemungkinan terjadinya konflik seperti waktu berkunjung, wali nikah, dan tentu saja ahli waris. Jika sudah begini, tentu saja orang tua harus mencari jalan tengah untuk memberikan kenyamanan pada anaknya.
Peran Orang Tua Dalam Perceraian
Selain sebagai pemberi nafkah dan pemilik hak asuh, ada hal-hal lain yang harus selalu dilakukan oleh pasangan yang telah bercerai. Hal ini dilakukan,semata-mata untuk memberikan rasa aman dan membangun kepercayaan diri pada anak mereka.
- Komunikasi, jangan ragu untuk melibatkan mantan pasangan dalam pengasuhan anak.
- Tunjukkan kualitas. Hal sederhana yang bisa dilakukan untuk memberikan kualitas ini seperti mengajak anak berlibur atau hanya pergi berdua dan memiliki waktu yang optimal untuk bonding.
- Dengarkan apa yang menjadi keresahan anak kita, dan sebisa mungkin tidak memarahinya
Anak dalam perceraian, tentu juga mengalami hari-hari yang berat sebagaimana orang tuanya. Itulah mengapa, diperlukan pertimbangan yang sangat matang berkaitan dengan pola asuh setelah berpisah. Karena mau bagaimanapun, anak tersebut adalah buah hati mereka yang wajib mendapatkan kasih sayang.
Semoga bermanfaat ya 🙂