Beberapa kali saya mendapat parsel saat lebaran, dan di antara beberapa parsel tersebut satu atau dua-nya berisi wine. Hehehe.. saya ngga ngerti ya konsepnya seperti apa, tapi ini kan Idul Fitri gitu lho, Hari Raya-nya umat Islam kok bisa gitu yaa ada wine di dalamnya?
Lebih ke kesel sama yang jual sih. Artinya ketika dia jual parcel, dia ngga tahu apa yang tidak boleh ada di dalam perayaan umat Islam tersebut.
Salah satu parsel sih memang dikirim oleh kolega yang berbeda agama dengan kami, dan saya bisa memaklumi itu. Mungkin mereka pikir wine itu seperti buah anggur yang dijus lalu diletakkan dalam botol layaknya jus buah kaleng. Hmm.. oleh karena itulah saya menulis artikel ini hehe.. siapa tahu ada di antara teman-teman yang belum tahu apa itu wine dan hukumnya di dalam Islam ya.
Apa sih Wine Itu?
Jadi wine ini kalau kita lihat komposisinya sudah pasti tertera : anggur merah atau jus buah anggur merah yang telah difermentasi. Nah bukan anggurnya yang dilarang atau tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi. Namun proses fermentasi yang terjadi pada buah anggur inilah yang dilarang.
Karena fermentasi yang terjadi telah mengubah gula yang terkandung dalam jus anggur menjadi alkohol. Sehingga membuat wine memiliki kandungan alkohol yang bervariasi. Kok bisa bervariasi? Yes, tergantung pada cara pembuatannya dan jenis anggur yang digunakan.
Salah satu situs yang memuat tentang wine juga mengatakan demikian, dilansir dari Restaurant 231, teman-teman juga bisa mengartikan bahwa wine mengandung alkohol.
Hukum Minum Wine dalam Islam
Wine sudah menjadi minuman yang terkenal di seluruh dunia. Banyak film-film dan juga drama-drama Korea menampilkan wine sebagai salah satu minuman yang disuguhkan di restoran, rumah-rumah, hingga acara resmi. Karena beberapa wine juga memiliki kualitas yang menurut mereka “mewah”.
Sebegitu terkenalnya, namun Islam memiliki pandangan sendiri tentang minuman yang satu ini. Islam memiliki daftar makanan dan minuman yang haram bagi ummatNya. Salah satunya adalah khamr atau minuman yang memabukkan.
Adapun wine itu sendiri masuk ke dalam khamr atau minuman yang memabukkan tersebut. Meskipun yang meminumnya mengatakan tidak mabuk.
Yang menjadi sorotan ketika membahas tentang minuman anggur merah menurut Islam tentu adalah hukum mengonsumsinya. Lalu yang harus diketahui oleh setiap umat Islam adalah mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk anggur merah, adalah muskir, atau memabukkan. Dan dalam Islam, segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.
Hukum haram minuman anggur merah menurut Islam tersebut dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Pembahasan tentang haramnya minuman beralkohol juga dijelaskan dalam hadis-hadis berikut:
- Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim).
- Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kenapa Wine Tetap Haram Meskipun Sedikit?
Minuman anggur merah menurut Islam berikutnya adalah tentang kadar konsumsinya. Kaum muslimin wajib tahu bahwa jika sesuatu dalam keadaan banyak sudah memabukkan, maka meminum sedikit pun juga dinilai haram. Inilah pendapat mayoritas ulama tentang haramnya minuman anggur merah menurut Islam.
Dasar dari pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i, dan Ibnu Majah).
Apabila khamr yang dalam keadaan banyak sudah membuat orang mabuk dan mengacaukan akal hingga menghilangkan kesadaran, maka khamr yang dikonsumsi dalam jumlah sedikit juga tetap dinilai haram.
Namun yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini bukan orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa. Karena jika yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, maka dalam jumlah banyak pun bisa jadi ia belum terpengaruh dalam efek memabukkannya khamr.
Hikmah Diharamkannya Wine
Dalam Islam, minuman keras atau khamr diharamkan karena memiliki banyak dampak buruk, baik dari sisi kesehatan fisik maupun mental. Jadi tidak serta hanya diharamkan, namun Allah melarangnya karena ada hikmah yang terkandung di dalamnya.
Di antara beberapa dampak buruk minum khamr bagi kesehatan menurut pandangan Islam antara lain:
1. Kerusakan pada Organ Tubuh
- Hati: Konsumsi alkohol dapat menyebabkan penyakit hati seperti hepatitis alkoholik dan sirosis hati.
- Otak: Alkohol dapat menyebabkan kerusakan otak, memengaruhi kemampuan kognitif, dan menyebabkan gangguan mental.
- Jantung: Alkohol dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, hipertensi, dan stroke.
- Sistem Pencernaan: Alkohol dapat merusak saluran pencernaan, menyebabkan gastritis, tukak lambung, dan kanker saluran cerna.
2. Gangguan Mental dan Emosional
Penggunaan alkohol yang berlebihan sering kali dikaitkan dengan peningkatan risiko depresi dan gangguan kecemasan.
Selain itu alkohol juga dapat menyebabkan gangguan tidur atau insomnia.
3. Ketergantungan
Alkohol dapat menyebabkan kecanduan, yang memengaruhi kesehatan mental dan emosional seseorang.
4. Pengaruh Sosial dan Moral
Tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, mengonsumsi alkohol juga dapat berpengaruh pada kondisi sosial dan moral seseorang.
Gangguan Sosial pada pengguna alkohol dapat memengaruhi hubungan sosial, menyebabkan pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, dan juga masalah hukum. Tentu teman-teman sering mendengar orang yang melakukan tabrak lari atau kecelakaan yang merugikan karena di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu dari sisi moralitas : Islam mengajarkan untuk menjaga kesucian jiwa dan moralitas. Alkohol dapat mempengaruhi akhlak dan perilaku seseorang, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. So, daripada minum sesuatu yang sudah jelas banyak mendatangkan mudharat atau kerugian, bukankah sudah jelas minum sesuatu yang jauh lebih enak dan banyak manfaatnya? Hehehe..
Sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah, kenapa kita memilih yang haram?
Semoga artikel ini bermanfaat yaa!